Beranda | Artikel
Apa Saja Sebab-sebab Dibolehkannya Talak/ Cerai?
Selasa, 30 November 2010

Pertanyaan:

Menurut Anda apa saja sebab-sebab dibolehkannya talak?

Jawaban:

Sebab-sebab terjadinya (dibolehkannya) talak banyak sekali, di antaranya adalah ketidakcocokan antara suami-istri sehingga tidak ada mahabbah (cinta kasih) antara mereka berdua, istri berakhlak jelek, istri tidak taat lagi kepada suaminya dalam hal-hal yang baik, suami berakhlak buruk dan menzhalimi (menyiksa) istrinya tanpa alasan yang benar, suami atau istri tidak mampu melakukan kewajibannya, suami atau istri melakukan kemaksiatan (dosa besar) yang menyebabkan mereka berdua mengalami keadaan yang jelek, sampai kemudian terjadi perceraian. Sebab yang lain seperti suami atau istri mabuk-mabukan atau mengkonsumsi obat terlarang, termasuk rokok.

Hal lain yang bisa menyebabkan talak adalah hubungan yang sangat buruk antara seorang istri dengan orangtua suaminya (mertua sang istri), yang disebabkan karena keadaan diri seorang istri yang kurang baik. Talak juga bisa disebabkan karena kondisi fisik istri yang sangat buruk, misalnya, seorang istri tidak bisa menjaga kebersihan dirinya dan tidak pernah berpakaian bagus serta tidak mau memakai wangi-wangian di depan suaminya, atau tidak bisa mengucapkan perkataan yang baik dan selalu bermuka masam (cemberut) ketika bertemu dan berkumpul dengan suami atau keluarganya.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Buang Kucing, An Nawawi Al Bantani, Kapan Bulan Rajab, Kalimat Tauhid Dan Artinya, Kisah Lahirnya Dajjal, Homo Guy

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3318-sebab-sebab-dibolehkannya-talak.html